SatPol Airud Polres Sergai Beri Himbauan Batas Penangkapan Ikan Kepada Nelayan
Jumat, 08-03-2024 - 08:18:47 WIB
Sergai - Personil SatPol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) Aipda Miswadi dan Bripka Amansyah Ginting melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan himbauan tentang batas penangkapan ikan kepada nelayan di Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Kamis (07/03/2024).
Seperti terlihat di lokasi personel Satpol Airud menghimbau kepada para nelayan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA)
Kepada nelayan petugas juga menghimbau serta berpesan supaya agar tetap menjaga kesehatan, keselamatan dan apabila akan melaut diharapakan gunakan pelampung dan serta melangkapi alat-alat navigasi.
“Ketika akan melaut jangan melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,” jelasnya.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, SH mengatakan kegiatan monitoring ini, kiranya nelayan pahan akan batas batas dalam melakukan menangkap ikan.
Selain itu kemudian menyampaikan kepada nelayan agar menjadi Mitran Polisi bersama sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika melihat, mengetahui pelanggaran atau kejahatan.
"Apabila bilang mengetahui tidak kejahatan berupa barang illegal Ballpress, Narkoba, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal diperairan Sergai agar menginformasikan kepada kepolisian," ujar Ps. Kasi Humas Edward.
(Dali.Z)
Komentar Anda :