Pemko Pekanbaru Melarang Takbir Keliling dalam Menyambut Idul Fitri
Kamis, 28-04-2022 - 18:24:26 WIB
|
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST, MT |
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait melarang masyarakat melakukan takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hal itu disampai Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (28/4/2022).
Ketentuan dalam Surat Edaran No 20/SE/2022 tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Sholat Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri 1443 H/2022.
Syoffaizal mengatakan, surat edaran itu dibuat agar menjadi pedoman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam edaran itu disebutkan aturan-aturan yang perlu diketahui masyarakat.
"Pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya boleh di masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian tidak diizinkan takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa," ungkap Syoffaizal.
Lanjut Syoffaizal, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk kegiatan halal bihalal atau open house dapat dilakukan dengan membatasi jumlah tamu 75 persen dari kapasitas ruangan.
Syoffaizal menyamipak bagi masyarakat dianjurkan untuk tidak mengadakan acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Dalam edaran itu juga diingatkan bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman.
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST, MT menghimbau kepada syarakat Kota Pekanbaru untuk tetap mematuhi prokes, dalam menyambut Lebara, jangan sampai melalaikan pemakaian masker, cuci tangan. (Zai)
Komentar Anda :