Kangkangi Surat Edaran Bupati, Zainal Abidin Kades Suka Maju: Saya Siap Terima Konsekuensi
Jumat, 15-03-2024 - 11:37:37 WIB
Baca juga:
   
 

Madina - Suka Maju Kecamatan Natal , Kabupaten Mandailing Natal Jumat 15/03 /24 .

Sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 lalu, khususnya di Wilayah Kecamatan Natal banyak Perangkat Desa yang diduga menjadi korban pemberhentian secara sepihak oleh oknum-oknum Kepala Desa.

Tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini dianggap arogan, karena terindikasi bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai regulasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengangkangi Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bupati Mandailing Natal melalui Surat Edarannya Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kepala Desa agar menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Sementara itu, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap secara sepihak serta tidak prosedural tersebut tetap saja dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa tertentu di Kecamatan Natal.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan, Sejumlah oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tersebut, terindikasi oknum Kepala Desa Suka Maju,

Salah seorang Perangkat Desa yang diduga diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak, yaitu Rinaldi Perangkat Desa Suka Maju, kepada Wartawan ia mengaku sangat keberatan dan tidak terima atas tindakan Pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa Suka Maju tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan ia menegaskan akan melakukan upaya hukum atas itu.

“Atas tindakan Kepala Desa Suka Maju yang memberhentikan saya secara sepihak dari Perangkat Desa ini, saya sangat keberatan dan tidak terima begitu saja, hal itu jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai Undang-undang Desa, Permendagri 67 tahun 2017, serta sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024, dan oleh karena hal tersebut kami akan melakukan upaya gugatan secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,“ ungkap Rinaldi.

Sementara itu kepala desa Suka Maju (Zainal Abindin) Mengatakan kepada tim saat konfirmasi dirumahnya," Saya tahu saya melanggar peraturan bupati mandailing natal , namun apa boleh saya hanya menerima aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) Suka Maju , dan saya sudah siap dengan konsekuensi dan resiko yang akan datang kepada saya," ucapnya.

Pergantian Kaur Desa Suka Maju atas dasar : 1. Permintaan Masyarakat, 2. Masyarakat menginginkan adanya regenerasi . Saya sudah mengirim surat kepada Camat Natal pada tanggal 5 Pebruari tahun 2023 namun tidak ada respon, di tanggal 20 Pebruari 2023 saya melakukan penggantian Kaur Resa Suka Maju tanpa ada penjaringan, Kaur saya tunjuk langsung tutup Kades  Suka Maju.

Penulis : Magrifatulloh .




 
Berita Lainnya :
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    02 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    03 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    04 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    05 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    06 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    07 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    08 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    09 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    10 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    11 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    12 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    13 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    14 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    15 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    16 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    17 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    18 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    19 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    20 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    21 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    22 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com