Di Kabupaten Kuansing Marak Penambangan Emas Ilegal, Cemarkan Habitat Disungai
Minggu, 17-03-2024 - 18:53:08 WIB
Kuansing - Maraknya tambang emas diduga ilegal yang ada di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau seolah tak tersentuh hukum. Padahal, sudah jelas selain merusak kelestarian lingkungan, akibat aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat sekitar, Minggu (17/03/2024).
Tidak hanya itu dalam ketentuan hukum juga sudah di atur oleh Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kita ketahui bahwa, negara kita (Indonesia) merupakan negara Hukum yang disetiap ini aktivitasnya di atur oleh Undang-Undang, namun entah apa yang terjadi dengan penambangan ilegal yang ada di Kuantan Hilir Seberang ini Khususnya di Rawang oguong, seolah dibiarkan dan menjadi tanda tanya besar kepada pemangku kekuasaan di Bumi Bermarwah tersebut.
Ini sangat jelas mencemari lingkungan, tetapi sampai dengan saat ini masih berjalan lancar, menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa aliran sungai air sudah keruh dan sangat sulit untuk hidup bagi ikan yang didasar sungai akibat aktivitas penambangan," ucapnya.
(R.M)
Komentar Anda :