Tim TABUR Kejagung & Kejati Papua Barat, Mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial DIU
Senin, 18-03-2024 - 11:50:13 WIB
Baca juga:
   
 

Manokwari - Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong.

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  
Nama    :    DIU
Tempat Lahir     :     Ambon,
Umur/Tanggal Lahir     :  41 Tahun / 30 Juni 1982
Jenis Kelamin     :     Laki-laki
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal     :    Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Agama    :    Islam    
Pekerjaan :    Swasta.
 
Adapun Terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong , kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.

Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
 
Atas perbuatannya, Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021  hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.
 
Tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-.

Pada tanggal 17 Juni, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.

Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi.
 
Oleh Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.
 
"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbau Kasi Penkum Kejati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui rilisnya, Senin (18/3/2024).




 
Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
  • LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
  • Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    02 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
    03 Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
    04 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    05 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    06 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    07 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    08 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    09 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    10 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    11 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    12 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    13 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    14 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    15 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    16 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    17 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    18 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    19 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    20 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    21 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    22 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com