Pemko Pekanbaru Himbau ASN Masuk Kerja Senen Depan, Bila Tidak Sanksi Menanti
Sabtu, 07-05-2022 - 16:02:41 WIB
|
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil. |
Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk masuk kerja Senen, 9 Mei 2022.
Bagi yang tidak bisa hadir kerja, sanksi akan menanti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) yang tidak punya alasan tepat.
"ASN sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah, bagi yang tidak masuk kerja, sanksi menanti sesuai PP nomor 53," ucap Jamil Sabtu (7/5/2022).
Menurut Sekda, bagi ASN yang tidak masuk kerja usai libur panjang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Jadi ASN yang tidak jelas alasan liburnya itu tidak bisa," ujar Jamil,
Adapun alasan yang dapat diterima misalnya: anak sakit, orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, tentu tidak mungkin pula kita tidak diberikan izin," jelasnya.
Sekda juga tidak mengizinkan ASN mengambil cuti saat mulai kerja. Hal itu dikarenakan sudah adanya libur panjang yang diberikan pemerintah.
"Kita mengimbau agar ASN di Kota Pekanbaru bisa mengikuti sebagaimana edaran walikota bahwa ASN. Karena kita sudah diberikan libur panjang dan cuti bersama," ungkapnya.
Untuk diketahui, libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April. Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa. (Mca)
Komentar Anda :