KERUGIAN NEGARA LEBIH RP10 MILIAR
Kejati Sumsel Tetapkan 1 Lagi Tersangka Tipikor Penjual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Kamis, 21-03-2024 - 00:58:01 WIB
Baca juga:
   
 

Palembang - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta inisial NW sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan PuntodewoYogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH, dalam rilisnya menjelasakan, penetapan tersangka NW tersebut berdasarkan hasil kesimpulan penyidikan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti cukup ihwal keterlibatan NW dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta inisial NW ini ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.6.5./Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024,” kata Vanny, Rabu (20/3/2024).

Vanny menjelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny, dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Vanny mengatakan, kerugian keuangan negara sebagaimana telah disampiakan sebelumnya kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap objek.

"Atas perbuatan tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sejauh penyidikan sudah sebanyak 46 saksi yang diperiksa penyidik,” demikian Vanny.

Tersangka dalam dugaan korupsi ini berpotensi lebaran di dalam penjara. Mengingat, penetapan tersangka tepat pada Bulan Puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Sebelumnya juga penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

MR (Alm) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan).

EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan) dan DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com