Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Tipikor SPH untuk Ijin Perkebunan
Jumat, 22-03-2024 - 08:43:00 WIB
Palembang - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Sumsel tahun 2010 dan 2023.
Jika sebelumnya, Kantor Kanwil BPN Sumsel, Dinas Perkebunan Sumsel hingga Dinas Kehutanan Sumsel pada Jumat (15/3/2024).
Kali ini Tim Pidsus Kejati Sumsel menggeledah di tiga tempat sekaligus seperti Kantor BPN, Dinas Perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (21/3/2024).
Dalam penggeledahan hari Kamis, Tim Pidsus Kejati Sumsel, menyita puluhan alat bukti dari tiga tempat tersebut.
Seperti diketahui penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati kembali menggelar penggeledahan.
Vanny mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada tempat tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat, dan benda-benda lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Komentar Anda :