KPK Tahan Walikota Ambon Terkait Korupsi Izin Perinsip Pembangunan Minimarket.
Sabtu, 14-05-2022 - 03:31:00 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (Baju orange) saat di gedung KPK
Baca juga:
   
 

Jakarta - KPK tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (RL) jadi tersangka suap perizinan pembangunan minimarket.

KPK membeberkan kasus itu berawal dari Karyawan Alfamidi Amri yang aktif berkomunikasi dengan Richard Louhennapessy untuk meminta perizinan pembangunan minimarket.

Richard Louhennapessy, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017 sampai 2022, memiliki kewenangan, yang salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, menindaklanjuti permohonan AR, Richard Louhennapessy, memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Richard Louhennapessy meminta nominal uang Rp 25 juta untuk diserahkan kepada Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

"Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Karyawan Alfamidi Amri lanjut Firlu juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu untuk penerbitan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.

Firli mengatakan, Richard Louhennapessy juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain, dan pihak penyidik masih terus mendalaminya.

KPK mengultimatum tersangka swasta, Amri (AR), untuk memenuhi panggilan KPK di kasus dugaan suap terkait izin pembangunan minimarket AM di Ambon.

KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Amri.

"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," kata Firli Bahuri , Jumat (13/05/2022).


KPK menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat karena dinilai tidak kooperatif.

Akhirnya Walikota Ambon kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (Zai)


 


KPK juga sebelumnya menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Walkot Ambon yang menyatakan dirinya sakit.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Walkot Ambon kemudian ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca artikel detiknews, "KPK Ultimatum Karyawan Minimarket AM Tersangka Suap Walkot Ambon!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6077052/kpk-ultimatum-karyawan-minimarket-am-tersangka-suap-walkot-ambon.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com