KPK Tahan Walikota Ambon Terkait Korupsi Izin Perinsip Pembangunan Minimarket.
Sabtu, 14-05-2022 - 03:31:00 WIB
|
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (Baju orange) saat di gedung KPK |
Jakarta - KPK tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (RL) jadi tersangka suap perizinan pembangunan minimarket.
KPK membeberkan kasus itu berawal dari Karyawan Alfamidi Amri yang aktif berkomunikasi dengan Richard Louhennapessy untuk meminta perizinan pembangunan minimarket.
Richard Louhennapessy, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017 sampai 2022, memiliki kewenangan, yang salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Kemudian, menindaklanjuti permohonan AR, Richard Louhennapessy, memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Richard Louhennapessy meminta nominal uang Rp 25 juta untuk diserahkan kepada Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.
"Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Karyawan Alfamidi Amri lanjut Firlu juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu untuk penerbitan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.
Firli mengatakan, Richard Louhennapessy juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain, dan pihak penyidik masih terus mendalaminya.
KPK mengultimatum tersangka swasta, Amri (AR), untuk memenuhi panggilan KPK di kasus dugaan suap terkait izin pembangunan minimarket AM di Ambon.
KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Amri.
"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," kata Firli Bahuri , Jumat (13/05/2022).
KPK menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat karena dinilai tidak kooperatif.
Akhirnya Walikota Ambon kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (Zai)
KPK juga sebelumnya menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Walkot Ambon yang menyatakan dirinya sakit.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Walkot Ambon kemudian ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca artikel detiknews, "KPK Ultimatum Karyawan Minimarket AM Tersangka Suap Walkot Ambon!" selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-6077052/kpk-ultimatum-karyawan-minimarket-am-tersangka-suap-walkot-ambon.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Komentar Anda :