Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Jumat, 29-03-2024 - 10:18:07 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H, M.H.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH  memberikan apresiasi atas ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus
dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

"Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan
beragam kasus mega korupsi, terbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang nilai
kerugian keuangan negaranya sangat fantastis ratusan triliun rupiah,” ujar Ketua Komisi
Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menilai Jaksa Agung ST
Burhanuddin mampu menampung kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di
sektor pertambangan.

Dia memberikan apresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejaksaan RI
menyidik kasus IUP  PT.Timah ini, sampai sekarang telah menetapkan 16 (enam belas) orang
tersangka termasuk,  Helena Lim dan terbaru Harvey Moeis.

“Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyidikan kasus ini oleh JAM
Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional,” nilai Ketua Komisi
Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.

Komisi Kejaksaan menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam
pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai
pada level tertinggi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari
korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai
Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian
ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4
triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah
kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian
keuangan negara ratusan trilunan rupiah," ujarnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tentu saja
tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mampu mengembalikan kerugian negara atas
praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Tbk.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono menuturkan, pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan  dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

"Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini," terangnya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.  

"Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum
. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal," tegas Pujiyono.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi mengungkapkan, kasus korupsi PT Timah
Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka
guna mengambil biji timah di wilayah  pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
  • Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
  • Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    02 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    03 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    04 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    05 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    06 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    07 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    08 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    09 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    10 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    11 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    12 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    13 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    14 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    15 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    16 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    17 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    18 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    19 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    20 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    21 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    22 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com