JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Kamis, 04-04-2024 - 23:02:13 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (04/4/2024).

Adapun 9 permohonan yang disetujui yaitu:  
1. Tersangka Heru Rahman bin (Alm.) Helmi dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
2. Tersangka Effendi Taruna Ad (Alm.) Sadikun Tjoa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
3. Tersangka Tan Andri Wijaya alias Andri anak dari (Alm.) Atek dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
4. Tersangka I Natalen Swingly Yalmaf alias Alen anak dari Leo Yalmaf dan Tersangka II Masdar alias Masdar bin Abdul Rais  dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
5. Tersangka Yehezkiel Yahya Liwutang alias Kiki Rein Hardi Liwutang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
 
6. Tersangka Zainal alias Bengnga bin Takkelle dari Kejaksaan Negeri Wajo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Valentino Harimurti Youwe dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
8. Tersangka I Eko Haryanto bin Mujiono dan Tersangka II Niken Rifkiawan bin Sutopo dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kk-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
 
9. Tersangka Meni Rusidah binti (Alm.) Sulim dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
•  Tersangka belum pernah dihukum;
•  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
•  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
•  Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
•  Pertimbangan sosiologis;
•  Masyarakat merespon positif.
 
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
  • Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
  • LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
  • Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa Wonosegoro Sambangi dan Motivasi Warga Gilirejo
    02 Tingkatkan Kualitas Organisasi, DPP IMMAN Gelar Kaderisasi
    03 LKBH AMPI Deli Serdang Siap Berjuang untuk Masyarakat dan Dukung Kemenangan Asri Ludin
    04 Mobil Ditarik Debt Collector BCA Finance Kebumen Saat Lagi Makan di Warung, Kini Dilaporkan ke Polisi
    05 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    06 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    07 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    08 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    09 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    10 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    11 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    12 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    13 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    14 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    15 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    16 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    17 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    18 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    19 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    20 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    21 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    22 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com