Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Narkotika, 33,24 Gram Sabu
Selasa, 09-04-2024 - 18:57:50 WIB
Baca juga:
   
 

Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria kurir narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yaitu S (44) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

"Modus tersangka yaitu mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga melaksanakan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekira jam 13.30 WIB didapati seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Didapati barang bukti 1 bungkus serbuk putih diduga sabu yang tergeletak di jalan dan 18 paket ada di saku celana tersangka serta 1 paket di jok sepeda motor," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan ditemukan kembali paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Didapati 30 paket, satu alat hisap sabu (bong) dan satu buah pipet kecil.

"Total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 50 paket dengan berat total mencapai 33,24 gram," ungkapnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur imbalan yang diberikan. Ia mengaku pekerjaannya yang serabutan dirasa kurang untuk menghidupi seorang istri sehingga menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari mengantar sabu, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 25 ribu per paket yang dikirimkan ke sebuah alamat. Tidak hanya mengedarkan namun tersangka juga mengaku ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Alf)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com