1074 Narapidana Lapas Surabaya Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
Rabu, 10-04-2024 - 07:44:44 WIB
Baca juga:
   
 

Surabaya - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri bagi Narapidana beragama islam berjumlah 1074 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1074 Narapidana yang menerima RK dengan rincian 1063 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 11 orang mendapat RK II ( 2 orang langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider).

Besaran RK Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana di Lapas Surabaya bervariasi, mulai dari 15 hari sebanyak 30 orang, 1 bulan sebanyak 632 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 314 orang, hingga 2 bulan sebanyak 98 orang.

Perolehan remisi terbanyak diperoleh narapidana kasus Narkotika sebanyak 652 orang, Pidana Umum 389 orang, tipikor 26 orang,dan terorisme 7 orang. Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 09 April 2024, jumlah narapidana Lapas Surabaya adalah 1338 orang.

Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengungkapkan Remisi adalah wujud apresiasi dari negara sebagai penghargaan kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi masyarakat yang bermanfaat.

“Pada dasarnya Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatandan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Jayanta berharap pemberian Remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi keseharian dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta stakeholder terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Surabaya.

“Kami mengucapkan selamat dan saling mengingatkan untuk saling memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Redho Fitriyadi)




 
Berita Lainnya :
  • Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
  • AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
    02 AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
    03 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    04 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    05 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    06 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    07 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    08 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    09 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    10 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    11 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    12 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    13 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    14 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    15 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    16 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    17 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    18 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    19 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    20 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    21 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    22 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com