Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Jumat, 19-04-2024 - 16:36:36 WIB
|
Kapuspenkum KejaksaanAgung, Dr Ketut Sumeda. |
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023
Adapun 3 orang yang diperiksa sebagai saksi, yaitu:
1. HM selaku Pelaksana BSL-6 PT Subur Jaya Lampung.
2. IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO.
3. YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Sebelumnya pihak Tim penyidik JAM-PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan Tersangka yaitu: NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumeda melalui rilisnya Jumat (19/4/2024) menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(***)
Komentar Anda :