Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit dan Penampungnya
Senin, 22-04-2024 - 15:30:54 WIB
Baca juga:
   
 

Kemuning, Inhil - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 3 ( tiga ) pelaku pencurian buah sawit dan 1 ( satu ) orang penampungnya dilahan sawit milik  MASKUR.

Adapun nama 3 pelaku berinisial YS (27), DTY (23) tertangkap tangan oleh pekerja dikebun MASKUR sedangkan pelaku S (34) dan S (40) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning setelah dilakukan pengembangan informasi terkait kejadian pencurian tersebut di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Minggu ( 14 April 2024 ) atas dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya.

“Saksi ( Masriadi ) yang merupakan pekerja di lahan tersebut pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib melihat ada aktifitas yang mencurigakan dilahan tersebut dengan melihat ada 2 ( dua ) cahaya lampu senter yang diduga ada orang sedang mencuri buah sawit, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Kemuning,” terang Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, SH., MH.

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kemuning kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian serta penadahnya berdasarkan laporan tersebut (15/4/2024).

“Akibat perbuatan para pelaku, Korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 3.803.000,- (Tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah)” tambah Kapolsek.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) karung brondolan berat lebih kurang 1.385 kg ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) kilogram, 17 (tujuh belas) tandan Buah kelapa sawit segar berat lebih kurang berat 55 ( lima puluh lima ) kilogram, 1 ( satu ) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tanpa Nopol, 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Nopol BK 3783 PAU Warna hitam dan 1 ( satu ) buah dodos.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke (4) Jo 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Pemilik kebun untuk melakukan upaya-upaya pengamanan swakarsa di kebun masing-masing dan apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau pelaku kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek Kemuning, Kepada para pedagang sawit yang ada di Kecamatan kemuning diingatkan untuk tidak membeli buah sawit / brondolan hasil curian atau patut diduga sebagai hasil kejahatan karena jika terbukti akan kita proses sesuai aturan yang ada.

(Sudirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com