Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan yang di PHK Maupun Resign
Rabu, 24-04-2024 - 08:59:36 WIB
Baca juga:
   
 

Bogor - Banyaknya informasi dan laporan yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) terkait perusahaan tidak memberikan hak karyawan untuk mendapatkan pesangon atau karyawan diberikan pesangon namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Lebih lanjut katanya, sementara itu pengertian Resign adalah tindakan melepaskan pekerjaan atau posisi secara formal atau resmi. Artinya, karyawan mengundurkan diri secara sadar kepada perusahaan, biasanya dibarengi dengan mengajukan surat resign.

Masih katanya, bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia, pungkas tokoh aktivis nasional itu.

Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, paparnya.

Ia menjelaskan jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon memiliki arti sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Nah, Sering kali pesangon menjadi hal yang memicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena adanya perbedaan jumlah uang yang diterima, ucapnya.

Hermanto mengatakan defini uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ia menegaskan, Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum BAKORNAS itu mengungkapakan masayarakat perlu mengetahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu :
1. Uang pesangon (UP),
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan
3. Uang penggantian hak (UPH).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa Perhitungan Uang Pesangon  telah diatur dalam Undang-Undang yang diantaranya yaitu :
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hermanto menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan hak karyawan yaitu uang pesangon jika di PHK ataupun Resign.

Kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pendampingan yang disebabkan oleh :
1. Di PHK sepihak
2. Sudah lama menjadi karyawan kontrak namun belum diangkat menjadi karyawan tetap,
3. Tidak mendapat uang penghargaan masa kerja pasca di PHK,
4. Tidak mendapat penggantian hak (UPH)
5. Tidak mendapat Hak Cuti, THR, dan Hak lainnya
6. Tidak mendapat upah yang layak atau standar upah minimum

"Kami dari lembaga swadaya masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional siap melakukan pendampingan dan juga pembelaan. Kami juga siap mendampingi hak karyawan diantaranya : Hak buruh harian lepas, Karyawan borongan dll.
Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan yang di PHK Maupun Resign," pungkas Hermanto.

(Anton)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
  • Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
  • AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
    02 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
    03 Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
    04 AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
    05 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    06 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    08 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    09 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    10 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    11 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    12 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    13 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    14 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    15 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    16 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    17 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    18 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    19 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    20 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    21 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    22 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com