Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
Bareskrim dan Kejari Cirebon Sepakat Keluarkan SKP2 Pada Nurhayati.
Rabu, 02-03-2022 - 07:48:48 WIB
Jakarta - Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang.
“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa (01/03/2022).
Cahyono menyampaikan kasus Nurhayati menjadi tersangka usai melaporkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono.
Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.
Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar COVID-19.
Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat.
“Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” tutupnya. (Ben).
Komentar Anda :