Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri di Toko MR DIY
Sabtu, 27-04-2024 - 18:22:31 WIB
Sergai - Kelompotan pelaku pencurian di Toko MR DIY yang terletak di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/04/2024).
Penangkap pelaku, laporan korban yang dimana toko miliknya telah dibobol, hal itu ketahui pada hari Jumat (05/04) ketika pemilik toko masuk membuka toko melihat ternyata Barang-barang penting diatas meja kerjanya tidak ada dimana mestinya di berada.
“Curiga ada yang tidak beres, pelapor cek CCTV ternyata telah terjadi pencurian, berdasarkan hasil rekaman CCTV korban membuat laporan”
Setelah itu, Polres Sergai membentuk tim untuk melakukan penangkapan pelaku yang dipimpin Ipda Hendri Ika Pandu Winata,S.H. M.H beserta anggota opsnal Sat Reskrim dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap pelaku, ujar Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai, Sabtu (26/04/24).
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisal R alias Rindu. Setelah dilakukan penangkapan pelaku R alias Rindu dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yang terletak di Dusun VIII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, ditemukan sisa barang curian yang disimpan pelaku, kata Edwrad
Dalam penangkapan pelaku R alias Rindu ternya tidak sendiri melainkan bersama 2 (dua) pelaku lainnya inisal A dan satu orang lainnya teman A yang tidak di kenal pelaku R alias Rindu.
Tersangka R alias Rindu menerangkan adapun cara para pelaku masuk ke dalam Toko MR DIY melalui jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah yang berada dibelakang toko. Setelah itu pelaku R alias Rindu dan pelaku A manjat namun R alias Rindu sendirian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gymsun dengan menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku.
Setelah masuk kedalam toko mengambil barang barang yang berada di dalam toko. Kemudian setelah selesai mengambil barang yang berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula, pungkasnya
“Atas kejadian tersebut korban PT. Daya Indah Yasa mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)”,
Sementara kedua pelaku yang belum ditangkap dalam pengejaran Polres Serdang Bedagai. Dan terhadap pelaku R alias Rindu, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.
(Dali.Z)
Komentar Anda :