Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pencuri di Toko MR DIY
Sabtu, 27-04-2024 - 18:22:31 WIB
Baca juga:
   
 

Sergai - Kelompotan pelaku pencurian di Toko MR DIY yang terletak di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/04/2024).

Penangkap pelaku, laporan korban yang dimana toko miliknya telah dibobol, hal itu ketahui pada hari Jumat (05/04) ketika pemilik toko masuk membuka toko melihat ternyata Barang-barang penting diatas meja kerjanya tidak ada dimana mestinya di berada.

“Curiga ada yang tidak beres, pelapor cek CCTV ternyata telah terjadi pencurian, berdasarkan hasil rekaman CCTV korban membuat laporan”

Setelah itu, Polres Sergai membentuk tim untuk melakukan penangkapan pelaku yang dipimpin Ipda Hendri Ika Pandu Winata,S.H. M.H beserta anggota opsnal Sat Reskrim dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap pelaku, ujar Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai, Sabtu (26/04/24).

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisal R alias Rindu. Setelah dilakukan penangkapan pelaku R alias Rindu dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yang terletak di Dusun VIII, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, ditemukan sisa barang curian yang disimpan pelaku, kata Edwrad

Dalam penangkapan pelaku R alias Rindu ternya tidak sendiri melainkan bersama 2 (dua) pelaku lainnya inisal A dan satu orang lainnya teman A yang tidak di kenal pelaku R alias Rindu.

Tersangka R alias Rindu menerangkan adapun cara para pelaku masuk ke dalam Toko MR DIY melalui jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah yang berada dibelakang toko. Setelah itu pelaku R alias Rindu dan pelaku A manjat namun R alias Rindu sendirian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gymsun dengan menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku.

Setelah masuk kedalam toko mengambil barang barang yang berada di dalam toko. Kemudian setelah selesai mengambil barang yang berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula, pungkasnya

“Atas kejadian tersebut korban PT. Daya Indah Yasa mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)”,

Sementara kedua pelaku yang belum ditangkap dalam pengejaran Polres Serdang Bedagai. Dan terhadap pelaku R alias Rindu, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.

(Dali.Z)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com