BPK Ungkap Beberapa Kejanggalan Proyek Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan, HIMARI Minta Aksen Kejati Riau
Pekanbaru - Gabungan Mahasiswa yang terbentuk dari HIMPUNAN MAHASISWA PEMUDA RIAU (HIMARI) Pekanbaru yang akan ujuk rasa di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru pada hari, Rabu 15 Juni 2022.
Sebelumnya diketahui pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menganggarkan Rp.42.708.803.604,20 untuk pembangunan Rehab RSUD Puri Husada Tembilahan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. KMK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau atas proses lelang dan pelaksanaan Pembangunan rehab RSUD Puri Husada, BPK menemukan kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) 3 dalam evaluasi penawaran pekerjaan.
Kelalaian Pokja 3 itu tampak pada perubahan dokumen pemilihan dari draft dokumen menjadi lumsum dokumen. Pokja juga hanya mengevaluasi tenaga ahli sebatas data curiculum vitae (CV) tidak sampai konfirmasi kebenaran pengalaman kerjanya.
Selain itu, Pokja mengaku tidak melihat merek yang dipersyaratkan yang mengakibatkan PT.KMK menawarkan instalasi gas medis merek Central Uni LTD dan Komatsu-Seike Japan sedangkan PPK mensyaratkan merek Brecker.
Banyaknya temuan BPK itu disebabkan oleh PT. KMK yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
BPK juga menilai Pokja kurang cermat mengevaluasi penawaran serta tidak cermat nya PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai hasil pekerjaan.
Atas ketidakcermatan itu mengakibatkan Pemkab Inhil tidak memperoleh penawaran harga yang terbaik, kelebihan pembayaran termin sebesar Rp17.083.521.442,00, kelebihan pembayaran senilai Rp722.328.594,26, kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp422.992.798,43 serta Pemkab Inhil belum dapat memanfaatkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47.
Dalam statement Said.M selaku Kordinator Lapangan (Korlap), juga sebagai Putra Asli Indragiri Hilir meminta Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memeriksa Dirut RSUD Puri Husada Tembilahan, serta Manajemen RSUD Puri Husada karena dinilai tidak serius dalam memajukan RSUD Puri Husada Tembilahan.
Said.M berharap Kejaksaan Tinggi Riau membentuk Tim untuk mengusut tuntas adanya dugaan Korupsi pada rehab RSUD Puri Husada Tembilahan dilingkungan Pemkab Inhil.
Dimana adanya dugaan Korupsi yang di aktori oleh elit-elit politik dan Pengusaha.
Tuntutan yang disampaikan oleh HIMPUNAN MAHASISWA PEMUDA RIAU (HIMARI):
1. Meminta KEJATI Riau untuk memanggil Bupati Inhil (Drs.H.M.Wardan) selaku Penangung Jawab anggaran.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau mengusut tuntas Dugaan Korupsi aliran dana pembangunan rumah sakit Puri Husada Anggaran Tahun 2020 dengan jumlah 42.750.000.000,00 dengan kurun waktu pengerjaan 225 Hari.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memeriksa Drektur RSUD Puri Husada Tembilahan berdasarkan temuan BPK kelebihan pembayaran termin sebesar Rp 17.083.521.442,00, kelebihan pembayaran senilai Rp722.328.594,26, kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp422.992.798,43, serta Pemkab Inhil belum dapat memanfaatkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47.
4. Meminta Kejati Riau Untuk memeriksa PT. KMK selaku pemenang tender proyek.
Sumber: Pers Liris
Komentar Anda :