Personel Gabungan Polres Madina Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Salambue Panyambungan
Senin, 29-04-2024 - 17:04:00 WIB
Konfrensi Pers
Baca juga:
   
 

Madina - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif peristiwa pembunuhan perempuan bernama Elfi Indah Sari (19) di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (29/4/2024).

Arie Paloh membernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi pukul 06.00 Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan Personil Polsek Panyabungan

Pelaku adalah penduduk Desa Huta Bangun bernama Suroso Batubara (24). Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.

Motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.

Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.

"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," kata Kapolres.

Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai.

Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.

"Atas informasi yang diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.

Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.

Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

"Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini," katanya.

Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," tutupnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Magrifatulloh/Humas)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com