Pendekatan Humanis Dilakukan PT. Wanasari untuk Kuasai Kembali HGU di Kuansing Riau
Senin, 29-04-2024 - 17:36:49 WIB
Kantor PT Wanasari Nusantara di Kuansing
Baca juga:
   
 

Kuansing - Penyelamatan lahan HGU milik PT Wanasari Nusantara (WSN) di beberapa wilayah desa di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang selama ini dikuasai oleh warga sekitar mulai dilakukan.

PT WSN melakukan itu, sebagai upaya untuk menyelamatkan aset atas hak penguasaan tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu sertifikat HGU  berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960.

Hingga kini, proses pembersihan atau penyelamatan HGU milik perusahaan perkebunan sawit tersebut berlangsung aman dan lancar. Dari total luasan 2211 hektar yang ada sudah sekitar 500 hektare berhasil di selamatkan.

Proses dilapangan, perusahaan tidak serta merta melakukan penumbangan tanaman yang ada dalam areal HGU. Warga yang menguasai lahan secara ilegal itu sebelumnya diberikan edukasi secara persuasif, bahkan mereka diberi uang sagu hati Rp25 juta per hektare.

"Penyelamatan lahan HGU 2211 hektare sudah mulai dilaksanakan, ini upaya penyelamatan dan pembersihan aset perusahaan yang selama ini dikuasai sejumlah warga secara ilegal," ujar Senior Manager PT WSN, Munapi, pada Senin (29/4/2024).

Dijelaskan Munapi, bahwa HGU tersebut diberikan pemerintah pusat pada tahun 1997 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan Hak Pakai atas Tanah.

Menurut dia, tidak mudah dan tidak semua orang atau perusahaan bisa memiliki HGU yang mana izin penguasaan dilkeluarkan oleh Menteri Pertanahan/ATR RI. Mengapa demikian, sebab beberapa persyaratan dan aturan harus dipenuhi mulai dari persyaratan formal sampai ke unsur pendapatan negara, seperti pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

"Jadi penguasaan lahan HGU oleh warga itu terjadi sekitar tahun 1998-1999 karena adanya kericuhan saat pergantian rezim di pusat. Padahal dulu sudah dibuat parit gajah, jalan produksi dan imas tumbang atau clean clearing lahan juga dikerjakan.

Oleh karena itu, kami mengimbau kepada mereka (warga sekitar) yang terlanjur menguasai HGU 2211 agar segera menyerahkan ke PT Wanasari selaku pemegang hak. Dan bagi yang sudah menyerahkan mendapatkan uang sagu hati Rp25 juta per hektare," jelas Munapi.

Menyikapi hal diatas, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kuansing, Ruskandi ketika dimintai tanggapan oleh media mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT WSN adalah benar sebagai upaya mengambil alih hak penguasaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, dia mengingatkan kepada pihak perusahaan dalam pelaksanaan penyelamatan asetnya itu dilapangan agar menjaga ketertiban lingkungan dengan melakukan dialog, pendekatan secara persuasif supaya kondisi di masyarakat tetap kondusif.

"Ya, dalam pelaksanaan penyelamatan atau pembersih HGU itu kita sarankan ke pihak perusahaan mengedepankan upaya musyawarah, dialog secara persuasif. Ini agar situasi ditengah masyarakat tetap aman dan kondusifitas terus terjaga," kata Ruskandi singkat.

(Ridhomagribi)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
  • Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
  • AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
    02 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
    03 Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
    04 AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
    05 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    06 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    08 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    09 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    10 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    11 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    12 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    13 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    14 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    15 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    16 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    17 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    18 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    19 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    20 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    21 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    22 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com