Hardiknas Tahun 2024, GAM-LR : Stop Pelecehan Seksual Dilingkungan Pendidikan
Kamis, 02-05-2024 - 23:19:58 WIB
Baca juga:
   
 

Luwu - Momentum memperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) beberapa mahasiswa di Luwu memperingati hari pendidikan Nasional tepatnya di traff light (lampu merah bua) Sakti Kecamatan Bua Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan Kamis (2/5/2024).

Mereka menyoroti berbagai isu yang dianggap penting dalam dunia pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.

Dalam aksinya ke tiga (3) mahasiswa Luwu, juga merupakan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM-LR) saling bergantian orasi dan membawa sejumlah Spanduk yang bertuliskan "Stop pelecehan seksual dilingkungan Pendidikan".

Aswin Saharuddin selaku jendral lapangan. Menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kita digegerkan dengan sebuah berita yang menggambarkan seorang guru tega menyetubuhi anak muridnya sendiri.

"Di duga salah satu oknum guru yang berstatus PPPK di Luwu, Menyetubuhi anak murid Siswi kls 11 di SMAN 18 Luwu, hingga berulangkali dalam rentan waktu selama 1 tahun. Namun keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah beredarnya Vidio yang beredar di kalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu," pungkas Aswin.

Lanjut Aswin, dengan kejadian tersebut Aparat Penegak Hukum harus memberikan tindakan dan memberikan sangsi pidana terhadap oknum guru tersebut, sebab kejadian seperti ini tidak kita inginkan apalagi di kalangan pelajar Sekolah. Karena Negara menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945.

Lanjutnya, larangan kejahatan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar Aswin
 
Selain itu dalam pasal 81-82 Undang-undang Tentang perlindungan anak, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan dipidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Milliar. Tutup Aswin Saharuddin.

(Aswin)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
  • Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
  • AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI dan Kasad Resmikan Instalasi Pompa Hidram di Banyumas
    02 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II
    03 Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
    04 AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
    05 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    06 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    08 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    09 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    10 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    11 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    12 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    13 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    14 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    15 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    16 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    17 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    18 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    19 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    20 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    21 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    22 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com