Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Pasutri Pencuri Uang Majikan Rp 150 Juta
Selasa, 07-05-2024 - 09:16:44 WIB
Baca juga:
   
 

Tangerang - Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan dari tersangka N.

"Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang," kata Arief, Minggu (5/5/2024).

Arief menerangkan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Sat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.

"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART," ucap Arief.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.

"Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal," papar Arief.

Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp150 juta.

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

"Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi," terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP


dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



 


(Wardes)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com