Pengadilan Negeri Kendari Putuskan Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel Blok Mandiodo
Selasa, 07-05-2024 - 11:48:02 WIB
Suasana pembacaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (06/5/2024).
Baca juga:
   
 

Kendari - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa terkait korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Senin (06/5/2024)

Adapun pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, dengan Nomor : PR-06/P.3.3/L.3/05/2024  sebagai berikut :

1. Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa
Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi
Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
2. Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan
kurungan.

3. Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat
puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan
puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam
sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

4. Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara
selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan
puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga
puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh
delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus
yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sebagai berikut :

Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan
serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26
(seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen)
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun.

Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7
(tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
 
Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan;
 
Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan.

Sementara Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
 
Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com