Pengadilan Negeri Kendari Putuskan Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel Blok Mandiodo
Selasa, 07-05-2024 - 11:48:02 WIB
Suasana pembacaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (06/5/2024).
Baca juga:
   
 

Kendari - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa terkait korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Senin (06/5/2024)

Adapun pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, dengan Nomor : PR-06/P.3.3/L.3/05/2024  sebagai berikut :

1. Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa
Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi
Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
2. Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan
kurungan.

3. Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 (empat
puluh lima milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus Sembilan
puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh enam
sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

4. Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara
selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan
puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga
puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh
delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus
yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sebagai berikut :

Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan
serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26
(seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen)
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun.

Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7
(tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
 
Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan;
 
Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2
(dua) bulan kurungan.

Sementara Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
 
Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com