LSM BAKORNAS Soroti Pinjaman Daerah yang Terkesan Tidak Transparan
Kamis, 09-05-2024 - 08:53:05 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Pesawaran Lampung - Tidak transparannya pinjaman daerah untuk membiayai kegiatan infrastruktur di Kabupaten Pesawaran Lampung terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Ketua DPD BAKORNAS Lampung, Agung Sugenta.

Ungkapan itu disampaikannya di sekretariat DPD BAKORNAS di Kecamatan Kedondong Pesawaran, Rabu (08-05-2024).

"Dokumen kontrak pinjaman tidak bisa diakses dan bunga pinjaman tidak sama antara LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Daerah," tegas Agung.

Seperti diketahui pada tahun   2022 lalu APBD Pesawaran mengalami defisit, sehingga untuk membiayai kegiatan infrastruktur yang sifatnya urgen kepala daerah mengajukan pinjaman kepada Bank BJB sebesar Rp. 80 Milyar. Dengan bunga pinjaman 9,20%.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2022 Nomor.28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 terdapat kelemahan pengendalian intern maupun tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pesawaran. Pemerintah daerah mencari alternatif pimjaman dari bank swasta yaitu PT.BJB sebesar Rp. 80 Milyar dengan bunga 9,20% berlaku fixed rate dengan garce period pokok maksimal sampai 31 Desember 2024. Dengan mekanisme pencairan bertahap. Berdasarkan analisa bahwa bunga tersebut lebih biesar dari BI Rate tertinggi pada tahun 2022.

Pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai serta terjadinya defisit keuangan riil, mengakibatkan terjadinya peningkatan utang pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada pihak ketiga dan resiko gagal bayar atas utang jangka pendek lainnya pada tahun anggaran berikut nya.

Atas resiko tersebut yang timbul akibat pinjaman yang seolah dipaksakan, dan bunga yang lebih tinggi dari BI Rate,mengakibatkan beban bagi keuangan daerah.BAKORNAS menilai tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengambil kebijakan. Dan diduga ada kepentingan pihak tertentu dalam pinjaman tersebut.

Dari selisih bunga pinjaman antara hasil pemeriksaan BPK 9,20% dan peraturan daerah kabupaten Pesawaran menyebut angka 10%, jelas terlihat tidak adanya transparansi dalam hal ini. Seharusnya, informasi yang diberikan baik oleh pemerintah daerah maupun legislatif harus sama, agar publik tidak berasumsi negatif terhadap lembaga tersebut.

BAKORNAS dalam hal ini sudah berupaya meminta kepada bupati agar terbuka terkait pinjaman daerah. Mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No 43 Tahun 2018, BAKORNAS akan mengajukan permohonan informasi sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.

(Rls/Anton)




 
Berita Lainnya :
  • Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
  • AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Bosan Mencari Ilmu, BabinsaKoramil 13/Nogosari Timba Ilmu dari Pengrajin Kayu
    02 AKP Osben Samosir Terima Sarana Masukan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saat Sambang Silaturahmi
    03 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    04 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    05 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    06 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    07 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    08 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    09 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    10 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    11 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    12 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    13 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    14 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    15 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    16 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    17 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    18 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    19 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    20 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    21 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    22 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com