Satreskrim Polres Tasikmalaya, Bekuk Komplotan Spesialis Traktor
Rabu, 02-03-2022 - 22:37:16 WIB
|
Konferensi Pers Polres Tasikmalaya Bekuk 6 Komplotan Pencuri Traktor |
Tasikmalaya - Komplotan pencuri spesialis traktor milik para petani, berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Komplotan tersebut berjumlah enam orang berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya masing-masing memiliki tugas yang berbeda dan komplotan ini mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Mereka punya peran berbeda-beda mulai mengintai sampai eksekusi," jelas Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Rimsyahtono menambahkan, aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani. Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.
Hasil curian itu langsung dibagikan kepada anggota komplotan tersebut. Dalam aksinya mereka selalu membawa mobil yang dipakai untuk mengangkut bagian traktor curian setiap aksinya.
"Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya, mereka mengaku mesin tersebut dijual mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Harga asli mesin traktor itu harganya belasan juta rupiah," jelas Rimsyahtono.
"Ancaman hukuman bagi mereka sampai 7 tahun penjara," tambah Rimsyahtono.
Komplotan ini disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. (Ben)
Komentar Anda :