Polsek Kalideres Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif di Aplikasi Mechat
Selasa, 14-05-2024 - 19:34:37 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta Barat - Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa, 14/5/2024.

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan  
JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta  
Barat pada Minggu, 5/5/2024.

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A.

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

" Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," Terang Abdul Jana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

 “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)




 
Berita Lainnya :
  • Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
  • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
  • Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
  • Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Strategi Kandidat 03 dan 01: Fokus pada Dapil Prioritas di Tengah Keterbatasan Anggaran
    02 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    03 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    04 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    05 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    06 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    07 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    08 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    09 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    10 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    11 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    12 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    13 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    14 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    15 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    16 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    17 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    18 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    19 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    20 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    21 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    22 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com