11 TAHUN BURUH LEPAS
LSM BAKORNAS Perjuangkan Hak Buruh yang di PHK Sepihak PT INKORDAN INTERNASIONAL
Rabu, 15-05-2024 - 11:28:02 WIB
Baca juga:
   
 

Cibinong, Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional melayangkan somasi kepada Direktur PT. INKORDAN INTERNASIONAL guna menutut hak Ny. Tarulina Br. Nainggolan yang telah bekerja sejak 27 November 2012 hingga 27 september 2023 namun tidak mendapat hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja sepeserpun.  Hal itu disampaikan oleh Hermanto.S.Pd.K salaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media dalam keterangan persnya, Rabu (15/05/24).

Hermanto menyampaikan, bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM BAKORNAS telah melayangkan surat somasi terhadap PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang beralamat di Jl. HM Asyari No 52 Ds. Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 April tahun 2024. Surat somasi tersebut dilayangkan atas dasar surat kuasa yang diterima oleh DPP LSM BAKORNAS dengan Surat Kuasa tertanggal 01 April 2024.

Ketua umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa berdasarkan surat keterangan kerja yang diterima oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23, cukup jelas tertulis bahwa  masa kerja Ny. Tarulina Br. Nainggolan sejak 27 November tahun 2012 hingga 27 september tahun  2023.

Namun dalam surat keterangan kerja tersebut dituliskan kalau Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhenti bekerja karena mengundurkan diri, Hermanto menyebutkan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya karena Ny. Tarulina Br. Nainggolan tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI.

Hermanto menegaskan jika Ny. Tarulina Br. Nainggolan bekerja sejak 27 November tahun 2012 berarti masih menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam hal ini PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 59  UU Nomor 13 Tahun 2003 maka sudah seharusnya Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhak diangkat menjadi Karyawan Tetap atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu sebagaimana ditegaskan pada ayat 7 Pasal 59  UU Nomor 13 Tahun 2003, terang Hermanto.

"Begitu memprihatinkan apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku Eks-Pekerja PT INKORDAN INTERNASIONAL sudah bekerja sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 berarti mencapai masa kerja hingga 11 Tahun, namun tidak pernah diangkat menjadi Karyawan Tetap dan di PHK sepihak dengan dalih mengundurkan diri, yang sesungguhnya pengajuan dan permohonan pengunduruan diri itu tidak pernah dilakukan oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan," jelas Hermanto dalam rilisnya.

Menindaklanjuti hal tersbut LSM BAKORNAS telah melayangkan surat pengaduan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 011/DPP/BAKORNAS/Perm-/TL/IV/2024 pada tanggal 03 April 2024.

Hermanto menuturkan surat pengaduan tersebut dilayangkan dengan maksud agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menindaklanjuti apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, dimana jika berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 maka PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh.

Atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPP LSM BAKORNAS terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Mei 2024, LSM BAKORNAS mendapat surat panggilan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor  dengan nomor surat 500.15.15.2/1863/HI Syaker tanggal surat 30 April 2024.

Atas surat panggilan tersebut Ny. Tarulina Br. Nainggolan didampingi oleh DPP LSM BAKORNAS menghadiri undangan mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut dihadiri oleh : Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL, Hermanto S.Pd.K Ketua Umum LSM BAKORNAS, Saut Sitorus Sekjend LSM BAKORNAS, Aricardo tim Investigasi LSM BAKORNAS, Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL dan Arifianto Barkah, S.H selaku tim mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Pada pertemuan mediasi tersebut Disnaker Kabupaten Bogor juga telah memberikan kesempatan BIPARTIT bagi kedua belah pihak, namun tidak menemukan kesepakatan.

Atas pertemuan tersebut Hermanto menyampaikan rasa keberataan pasalnya Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL hadir tanpa memiliki surat Kuasa dari pemilik atau Direktur Utama PT. INKORDAN INTERNASIONAL.

Hermanto meminta siapapun pihak yang mewakili PT. INKORDAN INTERNASIONAL harus memiliki surat kuasa dari pemilik atau Direktur Utama. Ia menyebut jangan sampai kasus ini sebenarnya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan atau Direktur Utama, melainkan oleh ulah oknum atau para oknum yang mengambil keutungan pribadi atau kelompok.

Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL pada kesempatan BIPARTIT menyampaikan bahwa Ny Tarulina tidak layak mendapat pesangon karena berstatus karywan kontrak dan tidak bekerja lagi karena habis masa kontrak kerja.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Hermanto, ia mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Feri Firmansayah tersebut  tidak sesuai dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT. INKORDAN INTERNASIONAL terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23 dan ditandatangani langsung oleh saudara Feri Firmansayah, S.H selaku Hrd Manager PT. INKORDAN INTERNASIONAL.

"Kami berharap  Pemerintah Kabupaten Bogor hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan dapat menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran," tutur Saut sitorus selaku Sekretaris Jenderal LSM BAKORNAS melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (15/5/2024).

Sebagaimana yang terjadi terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT INKORDAN INTERNASIONAL yang tidak mendapatkan Haknya yaitu hak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, tutup Saut.

(Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com