Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Ditahan Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fitktif
Rabu, 15-05-2024 - 19:41:09 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial TFT (selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan  TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Sdr. TFT.

"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelas Bambang.

Terhadap tersangka TFT disangka melanggar :
Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :
Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau berupa :
1.Nota Dinas,
2.Surat perintah tugas (SPT),
3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
4.Kwintasi,
5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),
6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),
7.Tiket trasportasi,
8.Boarding Pass dan,
9.Bil Hotel.

"Setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang.

Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif),  Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.

Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com