SUDAH 5 TERSANGKA
Mantan Menteri Perdagangan akan Diperiksa Kejagung Terkait Expor CPO
Selasa, 21-06-2022 - 13:09:15 WIB
|
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan) |
Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) besok, terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi dilansir detikcom, Selasa (21/6/2022).
"Betul (M Lutfi- red) akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus minyak goreng," ujar Supardi.
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, awalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," urai Kejagung.
Setelah melakukan penyelidikan, Pihak Kejagung RI telah menjerat 5 orang tersangka.
Adapun 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Kejagung menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara, dan dari oleh mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka dipasar dengan harga tidak normal seperti biasanya.
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," pungkas Kejagung. (Zai)
Komentar Anda :