Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana: Pemberantasan Korupsi Tanggungjawab Bersama
Selasa, 21-05-2024 - 09:14:50 WIB
|
Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, saat menjadi narasumber di FGD yang diadakan oleh Universitas Udayana UNUD, di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024). |
Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam acara kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana UNUD, di Hotel Bali Dynasti Kuta, hari ini Senin tanggal 20 Mei 2024.
Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (Kampus) didalam
penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.
Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum
sebagaimana tagline "Kenali Hukum Hindari Hukumannya".
Kedepannya civitas akademika
khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH
namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.
Kajati Bali Dr. Ketut Sumeda mengatakan, peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi.
"Saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali," pungkas Kajati Bali Dr. Ketut Sumeda, melalui rilis yang diterima redaksi Selasa (21/5/2024).
Kegiatan FGD ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum
Perdata dan TUN.
(**)
Komentar Anda :