Tim SIRI Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Kejati Papua di Sulawesi Selatan
Rabu, 22-05-2024 - 18:44:05 WIB
|
Penangkapan DPO Kejati Papua berinisial DW, diamankan di Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT. |
Bantaeng - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : DAW
Tempat lahir : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Satgas Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Pekerjaan : Wiraswasta
Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(***)
Komentar Anda :