Nerdi Wantomes Minta Kejati Riau Ungkap Kasus Kebun Pemda Kuansing Sampai Hulunya
Sabtu, 25-05-2024 - 21:26:29 WIB
|
Kebun sawit Pemda Kuansing dalam hutan lindung |
Kuansing - Kasus kebun sawit Pemda Kuansing yang berada dalam kawasan hutan lindung menjadi sorotan pemerhati hukum di Kuansing, pasca Kejati Riau menetapkan seorang tersangka beberapa hari lalu.
Pemerhati hukum, Nerdi Wantomes SH, menyebut penanganan kasus kebun ilegal yang dibangun Pemda Kuansing di desa Perhentian Sungkai, Pucuk Rantau, oleh Kejati Riau tidak boleh terhenti meski sudah menetapkan seorang tersangka.
Kejati Riau kata Nerdi, harus menjadikan penahanan tersangka Js sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam soal pembangunan perkebunan sawit ilegal pada sekitar tahun 2002 oleh Pemda Kuansing tersebut.
Kebun sawit yang dibangun menggunakan dana APBD Kuansing tersebut, menurut Nerdi, selama ini diyakininya tidak memberikan keuntungan atau sumbangan pendapatan yang sah terhadap daerah.
"Kalaupun pihak Pemda Kuansing dulu pernah mengelola dan melakukan pemanenan kebun, tentu hasil penjualan buah tidak bisa disetor ke kas daerah sebagai PAD, itu lantaran lahan kebun ilegal," terang Nerdi.
Ia mengatakan, dasar hukum pendirian kebun dimaksud tidak ada, atau ilegal karena lokasi berada dalam kawasan hutan. Hal itu terbukti bahwa kegiatan pembiayaan dari APBD untuk pembangunan kebun menjadi temuan oleh BPK-RI.
"Padahal itu lahan di hutang lindung, tapi kok Pemda Kuansing membangun kebun sawit, kan aneh. Makanya menjadi temuan BPK, dan berujung pada penelantaran kebun bertahun-tahun. Belasan miliar rupiah dana APBD disinyalir terbuang sia-sia. Hulu masalahnya disini," ucapnya prihatin.
Ditambahkan, anggaran sebanyak itu digunakan untuk pembangunan dan perawatan kebun seluas 500 hektare, namun fakta lapangan infonya hanya terbangun 300 an hektare saja. Maka itu, ia meminta kasus ini harus diungkap tuntas oleh Kejati Riau.
"Atas pembangunan kebun sawit Pemda Kuansing ini saya menilai, kuat dugaan adanya tindakan merugikan keuangan negara dilakukan pihak-pihak terkait," kata Nerdi Wantomes kepada sejumlah awak media, di Teluk Kuantan, Sabtu (25/5/2024).
Disisi lain, Jendrawati (45) salah satu warga Perhentian Sungkai, Pucuk Rantau yang hampir tiga tahun bekerja di kebun Pemda. mengomentari pasca Kejati Riau menetapkan Js sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat ( 17/5/2024) lalu.
Perempuan paruh baya ini mengatakan, penahanan terhadap Js dengan sangkaan melakukan tindakan korupsi dinilai kurang tepat, karena menurut dia, Js mengelola Kebun Pemda didasari rasa prihatin melihat kondisi kebun bertahun terlantar dan kembali menjadi hutan.
Bertahun-tahun kebun itu terkesan sengaja dibiarkan terlantar oleh Pemda, sehingga banyak dari oknum melakukan penyerobotan dan menguasai kebun secara pribadi. Js, kata dia, berinisiatif mengajak belasan orang pekerja untuk melakukan perbaikan kebun.
Jendrawati menyebut, selama dua tahun dirinya dan belasan orang pekerja lainnya melakukan pekerjaan dari Imas tumbang, prunning, pemupukan hingga perawatan jalan diberi upah harian oleh Js senilai Rp100 ribu.
Kendati melakukan pekerjaan perbaikan kebun seperti penumbangan pohon-pohon liar yang cukup berat bagi seorang perempuan, namun ia merasa senang karena mendapat upah atau penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Wah, kondisi kebun itu lantaran ditinggal bertahun-tahun tentu kembali menjadi hutan. Dulu kebun tidak ada buah, meskipun melakukan pekerjaan yang berat, tapi dengan modal semangat tinggi kondisi kebun bisa kami perbaiki," terangnya.
"Adapun luas kebun yang dikelola oleh Js yaitu sekitar 96 hektare. Itupun kondisinya tidak begitu produktif karena dulu lama ditelantarkan. Oleh sebab itu, selaku warga Perhentian Sungkai saya berharap kepada Kejati Riau, ini menjadi pertimbangan meringankan terhadap pak Js," ujarnya.
(Ridhomagribi)
Komentar Anda :