Dewan Penasehat PWI Pusat Kirim Surat Teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat
Minggu, 26-05-2024 - 19:47:52 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirimkan surat teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan. Surat yang ditandatangani oleh Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Wina Armada sebagai Sekretaris Dewan Penasehat, menekankan pentingnya independensi dan otoritas Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tersebut, Dewan Penasehat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Dewan Penasehat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta. Surat ini merespons masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.

Dewan Penasehat menyoroti secara filosofis dengan mengingatkan, pembentukan dan pengaturan peranan serta kedudukan Dewan Kehormatan PWI dirancang untuk bersifat independen, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan agar Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan keputusan dengan bebas dan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar organisasi.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Dalam surat tersebut, Dewan Penasehat juga menekankan, tidak ada pihak luar, termasuk pemerintah dan penegak hukum, yang dapat mencampuri urusan etik dan organisasi PWI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi dan integritas organisasi dalam menjalankan tugasnya.

Surat teguran ini juga merespons keberatan dan somasi dari Ketua Umum dan Sekjen yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo, dan Firmansyah, pada 14 Mei 2024. Dewan Penasehat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan filosofi pembentukan Dewan Kehormatan dan kewenangannya, serta dapat memberikan kesan negatif bahwa keputusan Dewan Kehormatan dapat diintervensi oleh pihak luar.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta dengan sangat hormat agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Dewan Penasehat mengakhiri suratnya dengan harapan agar Pengurus Harian PWI Pusat dapat menjaga integritas dan independensi organisasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang terhormat.

(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
  • Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
  • Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Natemnanu
    02 Kejati Maluku Launcing Aplikasi BILANG - BETA dalam Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis
    03 Kasat Lantas Polres Lingga, Kembali Sosialisasi dan Edukasi Pengaturan Jalan Lalulintas di depan SMPN 1 Singkep
    04 Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama
    05 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    06 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    07 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    08 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    09 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    10 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    11 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    12 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    13 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    14 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    15 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    16 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    17 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    18 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    19 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    20 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    21 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    22 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com