Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda, Merupakan Pungutan Liar
Kamis, 30-05-2024 - 10:52:43 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua Umum Badan Anti Korupsi Naional (BAKORNAS) Hermanto,S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL meyampaikan dalam keterangan Persnya pada awak media Rabu, (29/05/24) bahwa sekolah dilarang pungut uang perpisahan dan wisuda.

Ia menyampaikan LSM BAKORNAS banyak mendapat pengaduan terkait sekolah sekolah melakukan pungutan untuk uang perpisahan dan wisuda.  Hal ini tentu dapat dilihat oleh masyarakat secara luas masih banyak sekolah yang melakukan pungutan untuk perpisahan.

Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh aktivis Nasional menuturkan, bahwa sesungguhnya kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari peserta didik maupun orang tua/wali.

Hermanto menyebutkan, sudah sangat Jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Hermanto, S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL juga menegaskan jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam  Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ia menambahkan, Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Hermanto mengungkapkan, maka atas aturan dan ketentuan itu Pembayaran uang perpisahan sekolah merupakan termasuk kategori pungutan liar (pungli). Karena tidak memiliki dasar hukum.

"Bagi sekolah yang telah melakukan pungutan sudah seharusnya mendapatkan sanksi, baik pidana maupun sanksi administratif, hal tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)," pungkas Hermanto.

Hermanto memaparkan bahwa sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dan wisuda dapat dikenakan Sanksi pidana yaitu, bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, imbuhnya.

(Bkr)




 
Berita Lainnya :
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    02 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    03 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    04 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    05 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    06 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    07 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    08 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    09 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    10 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    11 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    12 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    13 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    14 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    15 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    16 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    17 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    18 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    19 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    20 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    21 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    22 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com