Victor Dilaporkan PT Hitakara Segera Disidangkan, Kebenaran Akan Terungkap
Rabu, 05-06-2024 - 23:09:52 WIB
Baca juga:
   
 

Surabaya - Victor Sukarno Bachtiar terdakwa pemalsuan surat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/6/2024).

Sesuai Sistem Informasi Penelusurana rekan Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara dengan nomor: 952/Pid.B/2024/PN.Sby., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Dwi Hartanta, SH., MH.

Dari informasi dihimpun media ini, Victor sebagai pengacara atau advokat beserta dua rekan sejawatnya (berkas terpisah) dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.

Victor, dkk, dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut PT. Hitakara, karena ada dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan, membuat PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh PN Surabaya yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam perjalanan pelaporan, Victor dkk, ditahan di rutan Bareskrim Polri, dan setelah 2 bulan ditahan, hanya Victor yang dinyatakan berkasnya P21, dan Victor dipindah tempat tahanannya di Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).

Perlu diketahui, saat persidangan di Pengadilan Niaga, Victor, dkk, ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh 3 orang pemohon PKPU yang juga dilaporkan PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.

Sampai saat ini, 3 pemohon PKPU (klien dari Victor) yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri statusnya masih sebagai saksi.

Dalam perkara ini, media ini mendapatkan matriks penjelasan terkait proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam matriks diketahui, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU, Victor menyerahkan bukti-bukti surat yang diberikan kliennya sebagai barang bukti dipersidangan.

Dalam persidangan semua pihak hadir termasuk kuasa hukum dari PT. Hitakara, dan semua proses persidangan telah dilalui, serta semua bukti telah diperlihatkan didalam persidangan.

Tagihan yang dituduhkan PT. Hitakara yang dianggap digelembungkan nilainya oleh tersangka, di dalam matriks disebutkan tidak berbanding jauh dengan nilai tagihan dari tim audit yang ditunjuk oleh hakim pengawas dalam sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.

Yang menjadi pertanyaan publik, semua bukti surat berasal dari kliennya, dan tagihan nilainya hampir sama dengan nilai audit dari tim audit ditunjuk hakim pengawas, namun kenapa Bareskrim Polri menetapkan Victor, dkk, jadi tersangka dan ditahan ?.

Perkembangan kasus ini menarik untuk di ikuti, dan kita akan ketahui dasar Victor ditahan dan didakwa pasal 263 KUHP, pada saat persidangan perdana tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya.

(Redho fitriyadi)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com