Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Swasta yang Terima Dana BOS Harusnya Bebas Pungutan
Rabu, 05-06-2024 - 23:17:13 WIB
Baca juga:
   
 

Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS ) merupakan salah satu lembaga Masyarakat yang menaruh pehatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia.

Untuk meningkatkan dampak atas penguatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah mengupayakan program peningkatan kualitas pendidikan.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan yaitu dengan memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, atau yang dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dengan kata Dana BOS.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM BAKORNAS Hermanto, S.Pd.K., .PS., CLS., CNS., CHL mengatakan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait sekolah yang menerima anggaran Dana Bos tentu sama baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Hermanto yang juga merupakan Tokoh Aktivis Nasional menyebutkan, seharusnya sekolah swasta yang menerima dana BOS, otomatis biaya pendidikan harus gratis dan dilarang melakukan pengutipan biaya dari para orangtua murid.

Menurutnya, sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta yang telah menerima dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan dengan mengatasnamakan apa pun.

Hermanto, S.Pd.K., .PS., CLS., CNS., CHL  menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan yang tertuang  pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berbunyi “Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.”

Hermanto, yang kerap disapa Anto itu menuturkan sekolah swasta yang menerima dana BOS tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor negara karena telah menerima uang negara. "Siapa pun yang menerima uang negara, mereka harus diaudit, Pungkas Anto.

"Yang menerima BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan, termasuk juga sekolah swasta. Kalau (sekolah swasta) tidak bisa, seharusnya tidak usah menerima BOS. Kalau sekolah negeri memang harus menerima BOS," tuturnya.

Namun demikian, Hermanto menyebutkan sebenarnya sekolah juga masih diperkenankan jika ada pihak atau wali murid yang dengan sukarela ingin memberikan bantuan. Tapi perlu digaris bawahi sukarela loh, ujarnya.

Ia menegaskan Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

"Kalau ada yang mau menyumbang ya silakan saja, tapi bukan dalam bentuk paksaan. Yang tidak boleh itu dalam bentuk paksaan. Kalau untuk operasional tidak boleh," terangnya.

Hermanto menyebut, beradasarkan pemantauan LSM BAKORNAS masih banyak sekolah yang dapat dikategorikan sekolah elit namun menerima dana BOS, tapi masih memungut Iuran wajib bulanan dan Iuran wajib lainnya.

Dalam hal ini tentu diharapakan peran serta pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota dalam hal ini manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang serta memverifikasi kembali sekolah Swasta yang menerima dana BOS namun masih melakukan pungutan iuran wajib bulanan.

Dalam hal ini sebenarnya Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi terkait sekolah yang menerima dana BOS ternyata tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketum BAKORNAS juga menegaskan, pembiayaan operasional sekolah bukan atas keinginan personal, melainkan sesuai kebutuhan riil berdasarkan skala prioritas.

Hermanto menjelaskan karena dengan adanya program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada upaya peningkatan mutu pembelajaran tanpa terkendala biaya untuk kebutuhan operasional sehingga tidak perlu lagi membebani para peserta didik atau wali murid dengan pungutan atau iuran wajib bulanan.

(Bkr)




 
Berita Lainnya :
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    02 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    03 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    04 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    05 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    06 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    07 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    08 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    09 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    10 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    11 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    12 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    13 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    14 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    15 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    16 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    17 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    18 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    19 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    20 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    21 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    22 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com