Ketua KONI Kabupaten Konawe Selatan Dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Jumat, 07-06-2024 - 17:37:04 WIB
Konawe Selatan - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam AMARA SULTRA setelah melakukan unjuk rasa, resmi memasukkan laporan aduan di PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu buntut dugaan penyelewengan yang terjadi di KONI Kabupaten Konawe Selatan.
Berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada KONI Konsel Tahun Anggaran 2022. Dari realisasi Belanja Hibah yang diperuntukkan untuk KONI dalam rangka kegiatan Pekan
Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara XIV Tahun 2022 di Kabupaten Buton dan Kota Baubau senilai Rp7.725.000.000,00.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan SKPD dan konfirmasi kepada pihak terkait diketahui terdapat dugaan penyelewengan Anggaran realisasi dana hibah, yang terbagi dalam dua garis besar yaitu : (1) Penyedia Pengadaan Kostum dan Perlengkapan Defile Tidak Sesuai Ketentuan, (2) Realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat KONI dan Pengurus Cabang Olahraga Konawe Selatan Tidak Diyakini Kewajarannya.
AMARA SULTRA sebagai salah satu lembaga pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara menganggap hal tersebut perluh mendapat atensi serius dari pihak penegak Hukum. Sebagaimana disampaikan Malik Botom selaku Ketua Umum, bahwa permasalahan yang terjadi di KONI Konsel harus mendapat perhatian lebih, Khususnya dari Aparat Penegak Hukum.
"Saya menduga apa yang terjadi di KONI Konsel merupakan tindakan melawan hukum dan tentunya hal ini dapat merugikan keuangan Negara. Seharusnya anggaran hibah yang direalisasikan harus diperuntukkan sebagaimana seharusnya. Bukan dipakai untuk keuntungan salah satu pihak. Maka saya berharap Polemik tersebut harus diatensi oleh penegak hukum, " tegas Malik.
Lebih Lanjut Malik juga menyoroti pemenang tender atau penyedia Pengadaan Kostum dan Perlengkapan Defile. Secara prosedural tidak layak karena belum memiliki pengalaman maka seharusnya secara administrasi tidak memenuhi persyaratan. Namun, Ironisnya Penyedia tersebut diloloskan.
"Saya merasa aneh, berbicara penyedia tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti kelengkapan administrasi dan sebagainya. Ini CV. Ajp seharusnya tidak layak, tapi kenapa bisa lolos sebagai Penyedia. Jangan sampai ada kongkalikong? Entah," ujar Malik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan bisa bekerja sama untuk mengawal dugaan penyelewengan Anggaran dana hibah ini. Lebih Lanjut AMARA SULTRA secara Kelembagaan akan komitmen mengawal dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
"Saya sudah masukkan laporan aduan secara resmi, selebihnya saya berharap Kejati Sultra bisa bekerja profesional Khususnya pada dugaan yang terjadi di KONI Konsel tersebut. Lebih Lanjut saya tegaskan bahwa kami secara Kelembagaan akan mengawal dugaan ini. Karena ini komitmen kami untuk menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Anoa," ucap Malik.
(Denil)
Komentar Anda :