Masyarakat Desa Lebak Harjo Datangi Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Pertanyakan TORA
Kamis, 13-06-2024 - 23:53:02 WIB
Baca juga:
   
 

Malang - Kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hendaknya jadi upaya serius bagi pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

Tanah yang dimiliki masyarakat yang tepatnya berada di dalam kawasan hutan tentunya tidak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik baik dengan sesama warga masyarakat maupun dengan perhutani dan pemerintahnya. Dalam hal tersebut masyarakat berharap, pemerintah kabupaten Malang bisa bekerja lebih keras lagi untuk memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum melalui regulasi yang ada yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Masyarakat Merasa penasaran, di penghujung program nasional Reforma Agraria (TORA), status tanah mereka belum ada kejelasan, akhirnya beberapa warga masyarakat desa Lebak Harjo kecamatan Ampelgading, mendatangi kantor dinas pertanahan kabupaten Malang provinsi Jawa Timur.

Kedatangan warga disambut baik oleh perwakilan dari dinas pertanahan Kabupaten Malang Staf bidang penanganan masalah seksi penanganan tanah negara dan badan hukum (Bintoro), kepada warga desa Lebak Harjo Bintoro berusaha menjelaskan kronologi dan mekanisme permohonan TORA yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Malang.

“TORA sudah kami ajukan pak, Untuk (PPTPKH) sifatnya bukan parsial, kita selaku Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) pada bulan mei-september 2023 sudah melakukan permohonan kepada kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dan sudah ditanggapi oleh kementerian LHK, sekarang tahapannya sudah sampai ke tahap revisi ulang oleh Tim Terpadu, terkait Tim Terpadu ( TIMDU ) kita tidak punya kewenangan untuk intervensi/mendesak karena mereka sifatnya independen, kita hanya mengantarkan TIMDU ke lokasi yang di mau oleh TIMDU tersebut, selanjutnya oleh TIMDU dijadikan bahan untuk dilaporkan Bu Menteri, melalui Dirjen Kementrian LHK” jelas Bintoro (21/5/2024)

Ditanya tingkat kesulitan proses pengajuan permohonan TORA bintoro menerangkan bahwa prosesnya cukup mudah.

“Kalau Aturan dulu, kita minta tanah 1 hektar harus mengganti hutan 1 hektar kalau sekarang tidak perlu, tukar menukar kawasan hutan itu sudah tidak ada sejak ada undang-undang cipta kerja nomor 10 yang terbit pada 10 November 2020, namun sekali lagi kita tidak bisa intervensi mengenai revisi ulang ditingkat dirjen kementerian LHK, itu mutlak kewenangan tim terpadu,” terang bintoro (21/5/24).

Ditanya soal sejauh mana koordinasi dengan pihak TIMDU/kementrian LHK, Bintoro memaparkan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan baik.

“Kita sudah tanya tanya kepada ketua tim terpadu jawabnya masih dalam tahap proses pembahasan untuk direvisi ulang di tingkat TIMDU, itu nanti jika proses penerbitan SK persetujuan pelepasan selesai, selanjutnya dilakukan tata batas, kemudian tahap selanjutnya pasang patok oleh BPKH 11 jogja dibantu oleh warga, itu prosesnya pak, setelah itu BPKH lapor kepada Bu Menteri bahwa proses tata batas sudah selesai sudah ditandatangani camat ditandatangani dinas cipta karya BPN dan lain sebagainya, setelah semua tanda tangan kemudian dikasihkan sama Bu Menteri, baru bu menteri keluarkan SK pelepasan, nah SK pelepasan itu yang nantinya jadi dasar BPN untuk menerbitkan sertifikat,” papar Bintoro (21/5/24).

Menurut Bintoro pemerintah daerah kabupaten Malang sudah bekerja keras sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dari sisi kami pemerintahan daerah sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kalau dirjen LHK minta untuk di telah ulang atau harus revisi ulang kita bisa apa? ya nunggu proses tela’ah / revisi ulangnya selesai,” ujar Bintoro.

Ditanya estimasi kapan proses tela’ah/revisi ulang biasanya akan selesai? Bintoro tidak dapat memberikan jawaban.

”Kita tidak bisa memberikan jawaban, karena tongkat komando nya ada di kementerian, karena tongkat komando nya tidak di kita jadi kita tidak punya deadline pak”tukasnya.

Ditanya dengan siapa saja koordinasi di kementerian LHK terkait TORA /PPTPKH dilakukan? Bintoro menjawab Pemkab Malang telah koordinasi langsung dengan Direktur Pengukuhan (DITKUH) kementrian LHK.

“Sudah kita tanyakan prosesnya, jawabannya ya itu tadi masih perlu ditela’ah /direvisi ulang oleh TIMDU, Sejauh kita koordinasi dengan DITKUH, tidak ada jawaban soal estimasi, kapan proses akan selesai? pertanyaan seperti itu sudah kita ajukan, intinya pemerintah daerah sudah berusaha maksimal untuk memperjuangkan hak-haknya masyarakat,” ujarnya.

Disinggung soal desa Lebak Harjo bintoro mengaku belum ada koordinasi.

“Untuk desa lebak harjo belum ada koordinasi dengam kita pak, cuman memang kita punya grup yang isinya seluruh kepala desa, setiap informasi perkembangan dari program reforma agraria kita kirim langsung ke grup itu, sudah ada 10 desa lebih yang sudah datang ke kantor dinas pertanahan dan kita kasih jawaban dengan jawaban yang sama,” kata Bintoro.

Salah satu warga desa Lebak Harjo (Gatot) bertanya, apakah jika SK pelepasan sudah terbit masyarakat boleh melihat SK itu ? Bintoro menjawab, “Sangat bisa sekali bahkan setiap tahapan yang sudah dijalankan pemerintah masyarakat bisa mengikuti, bahkan kita libatkan, "ucapnya.


(Sudirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pangdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
    02 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    03 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    04 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    05 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    06 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    07 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    08 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    09 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    10 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    11 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    12 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    13 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    14 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    15 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    16 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    17 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    18 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    19 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    20 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    21 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    22 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com