Ketua IMR Tuding Disnaker Riau Abaikan UU CIPTA KERJA Kepada Buruh PT. Asia Forestama Raya
Jumat, 14-06-2024 - 23:55:30 WIB
Pekanbaru - Permasalahan yang terjadi antara buruh dan Pihak Perusahaan Kayu lapis asal Pekanbaru PT. Asia Forestama Raya tak kunjung menemukan titik terang.
Laporan yang disampaikan oleh Karyawan PT. Asia Forestama Raya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau tentang pembayaran pesangon setara satu bulan gaji untuk semua tingkatan masa kerja ternyata berbuah sia sia.
Hal ini tertuang dalam Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau kepada karyawan yang justru berbunyi kalimat multitafsir.
"Kami melihat disnaker riau mencoba bermain aman, menggunakan bahasa multitafsir dalam anjuran yang dikeluarkan, ketika dikonfirmasi maksud dari anjuran yang di keluarkan, justru nomor wa saya di blokir," ujar Ketua Ikatan Milenial Riau Prawira Mahardika.
Selain itu Ikatan Milenial Riau (IMR) juga menilai bahwa Undang Undang Cipta Kerja tidak berlaku oleh Dinasker Riau, karena dalam penyelesaian yang dilakukan oleh Disnaker tidak berpedoman dalam UU Cipta Kerja,hal ini berdampak pada hilangnya hak hak tenaga kerja.
"Saya heran kenapa Disnaker Riau tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penyelesaian masalah karyawan, hanya ada dua kemungkinan, yang pertama diduga karena kebodohan oknum Disnaker Riau yang tidak tau UU Cipta Kerja, atau kemungkinan kedua diduga ada kongkalikong antara oknum Disnaker Riau dan Perusahaan," kata Mahardika.
Mahardika menyampaikan bahwa jika tidak diterapkan nya UU Cipta Kerja karena diduga kebodohan oknum Disnaker Riau, tentunya ini berimbas buruk bagi Riau. Kalau ini diduga dikarenakan kebodohan oknum Disnaker Riau, ini bahaya, karena akan banyak karyawan di Riau yang akan di rugikan oleh kebodohan oknum instansi ini harusnya pimpinan Riau segera bersikap jika karna ketidak pahaman mereka terhadap undang undang cipta kerja bila perlu pejabat Disnaker Riau di beri training dan pelatihan materi undang undang cipta kerja agar mereka paham terhadap prodak undang undang yang di bentuk negara, sehingga keberadaan mereka nantinya tidak merugikan tenaga kerja seperti yang di rasakan karyawan PT Asia Forestama Raya.
"Dan jika karena kongkalikong mereka tidak berpihak kepada karyawan seperti yang saat ini di rasakan karyawan PT Asia forestama raya sebaiknya pimpinan jajaran Disnaker Riau segera di evaluasi dan untuk mengetahui ini semua sebaiknya PJ gubernur agar segera bertindak menginvestigasi apa yg menjadi alasan Disnaker Riau tidak menggunakan UUCK untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan ini," tutup Prawira Mahardika.
(Dika)
Komentar Anda :