GMPR Laporkan Mafia Tanah Inisial BS Kebalai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK-Pekanbaru
Selasa, 05-07-2022 - 20:48:54 WIB
|
Dok/Istimewa |
Pekanbaru - Terkait dugaan Perambahan hutan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan hilir-Riau, Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) meminta kepada Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan seksi wilayah 2 untuk segera menindaklanjuti dugaan perambahan hutan seluas kurang lebih 400 Hektar Yang Diduga dikelola Oleh Bapak Binsar Sianipar.
Tidak hanya itu, GMPR juga meminta Agar memberhentikan segala Bentuk aktivitas perkebunan tersebut Karena Diduga perkebunan sawit tersebut masih ilegal karna Belum memiliki izin Dalam pengelolaan Perkebunan tersebut.
"Jumlah hutan semakin mengecil tapi kompensasi kita tidak dapat apa-apa. Bayar pajak tidak, PNBP tidak, tanah pengganti juga tidak ada dan rakyat tidak menikmati apapun hanya mendapat bencana," ujar Ketua Umum (GMPR) Zulkasyim.
Lanjutnya menerangkan "kita Sudah Membuat Laporan Kepada Balai pengamanan Dan penegakan Hukum lingkungan Hidup Dan kehutanan, jadi Sekarang kita Tunggu proses penyidikan dulu”, ungkapnya
Selain itu, Askal selaku sekretaris umum (GMPR), juga menegaskan agar Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Turun kelapangan Untuk melakukan Investigasi Lebih Lanjut, karena menurutnya masalah ini masuk Dalam ranah Kerugian negara.
“Kami Juga meminta Agar Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK agar tidak Main-Main Dalam menangani Kasus ini, oleh karena itu Laporan Kami Agar Segera ditindak Lanjuti secepatnya. Dan kami Tunggu hasilnya Dalam jangka 7/24 jam," tutup Askal Mulhid.**
Komentar Anda :