Kejati Riau Mengikuti Ekspose Pengajuan 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Rabu, 19-06-2024 - 19:31:51 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH, di Ruang Rapat Kejati Riau, Rabu (19/6/2024).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH., MH beserta Koordinator dan Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Plh. Kasi Penerangan Hukum, Iwan Roy Carles, SH., MH menyebutkan,  2 perkara yang diajukan tersebut adalah :
1. An. Tersangka Mahyudin dari Kejari Indragiri Hulu
Tersangka sepatutya menduga barang yang dititipkan/dijual kepadanya oleh Sdr. Jumadi Akrizal (Akri/DPO) berupa 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat/no pol adalah barang dari hasil kejahatan.
Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat berupa pengembalian sepeda motor dan uang pemulihan sebesar Rp. 5 juta yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhu.

2. An. Tersangka Lidiyansa dari Kejari Indargiri Hilir
Tersangka saat mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh Saksi Korban karena masuk kamar Saksi Korban tanpa ijin. Seketika itu Tersangka  yang dalam keadaan marah langsung memukuli Saksi Korban di Kamar Mandi Saksi Korban sehingga mengakibatkan luka-luka. Tersangka merupakan teman satu kos dan se perantuan dengan Saksi Korban.

Perbuatan Tsk sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Atas pertimbangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com