KORUPSI PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN
Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi, Vanny: Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Terima 7 Miliar
Rabu, 19-06-2024 - 21:29:15 WIB
|
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. |
Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui rilisnya mengatakan, terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO)," jelas Vanny.
Menurut Vanny, hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang yaitu: Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
"Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," pungkas Vanny.
(***)
Komentar Anda :