Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tetapkan Bupati Tersangka Tipikor
Rabu, 19-06-2024 - 21:58:14 WIB
Baca juga:
   
 

Tanimbar - Pada hari ini, Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 16.34 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan terhadap :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020 s/d 2022.

Bahwa perkara Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar telah dinaikkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 dan hingga saat ini sementara dalam pengumpulan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari Setiap Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hinga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait.

2. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Kolektif menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru yang terìituang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.

Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

(Rls)






 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com