Sidang Gugatan Kemhan Lawan Vendor Satelit Ditunda 5 Bulan.
Rabu, 06-07-2022 - 16:59:59 WIB
Ilustrasi.net
Baca juga:
   
 

Jakarta - Sidang perdana gugatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tentang putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore yang menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kemhan digelar hari ini ditunda.

Adapun Tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD  saat sidang perdana yang di ajukan oleh Kemhan tidak hadir.

Hakim ketua Saifudin Zuhri MENYEBUTKAN,"Mahkamah Agung dari Kementerian Luar Negeri, dari Mahkamah Agung sudah mengirim untuk Navayo ke Kementerian Luar Negeri. Kami minta Mahkamah Agung memanggil untuk yang ada di Hungarian dan Navayo," Saifudin Zuhri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (6/7/2022).

Hakim Saifudin menerangkan pihaknya telah meminta Mahkamah Agung melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memanggil pihak Navayo International dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Kendati demikian, majelis hakim belum mengetahui apakah surat pemanggilan itu sudah sampai atau belum.

Saifudin juga mengaku sudah memperoleh bukti untuk memanggil kepada termohon Navayo Internasional dan Hungarian,dan minta Mahkamah Agung bantuan ke Kementerian Luar Negeri untuk memanggil kepada termohon.

"Sudah ada bukti pengirimannya, tapi sampai hari ini kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri," kata hakim Saifudin, Rabu (6/7/2022).

Hakim Saifudin juga mengatakan pemanggilan dua tergugat yang berada di luar negeri itu membutuhkan waktu yang lama," Pemanggilan bisa sampai 5 bulan lamanya," terang Saifudin.

Sidang hari ini hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Hakim Saifudin mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk pemanggilan dua tergugat itu dalam 5 bulan ke depan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Desember mendatang.

Diketahui, dalam gugatan ini, penggugatnya adalah Kemhan. Sedangkan tergugatnya Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Adapun Kemhan mengajukan empat permohonan. Berikut ini permohonan Kemhan:
1. Menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo. Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo. Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Kasus ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Singkat cerita, Kemhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud pada 13 Januari 2021.

"Nah, selain dengan Avanti, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang USD 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar)," imbuh Mahfud Md.

Di sisi lain, kasus ini sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemukan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Sejumlah nama sudah dipanggil Kejagung, salah satunya mantan Menkominfo Rudiantara.

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling(HPF) slot orbit 123° Bujur Timur (BT), diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Leonard menyebut Rudiantara sekaligus pemegang hak pengelola filling (HPF) slot orbit 123° Bujur Timur (BT). (Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com