Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal : Ketua MPR Jadi Korban Karena MKD Gagal Faham
Minggu, 23-06-2024 - 12:56:32 WIB
Rizki Faisal.
Baca juga:
   
 

Batam - Presidium Nasional Aktivis 98 yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal mendukung penuh sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak mau memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.

"Sedari awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti serta percaya begitu saja terhadap materi laporan yang masuk," ujar Rizki Faisal di Batam, Minggu (23/6/23).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini menuturkan seharusnya MKD usai menerima laporan memastikan apakah isi laporan tersebut fakta atau hoax. Terlebih yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai ketua lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan, apakah laporan sesuai fakta yang terjadi atau tidak.

“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Pak Bamsoet memuat pernyataan, “semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945." Setelah saya lihat, dalam video yang ada di media elektronik, tidak ada Pak Bamsoet menyatakan hal itu. Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tau bahwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak benar atau hoax. Kok MKD malah grasah grusuh," kata Rizki.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Ketua MKGR Kepri ini meminta MKD DPR RI melakukan koreksi internal karena pemanggilan MKD yang berdasarkan pada berita bohong merusak marwah pimpinan dan lembaga MPR. Rizki pun mendukung apapun langkah yang diambil Ketua MPR untuk menjaga Marwah MPR serta menjaga amanah yang diberikan rakyat dan Partai Golkar.

“Semoga ada langkah kongkrit dari pimpinan DPR RI agar kejadian ini tidak lagi terulang. Terkait pelapor yang jelas menyebarkan berita bohong, bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Rizki.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
  • Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
  • Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
  • Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
  • FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional
    02 Ngeri! Harus Ada Rekomendasi Polsi untuk Konfirmasi Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina di Hotel Antares
    03 Semangat dan Suka Cita, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Laksanakan Panen Raya
    04 Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta di Jakarta Barat
    05 FORMADES Sulawesi Tenggara Desak Pemeriksaan Penyaluran Dana di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna
    06 Jelang Pilkada Bimtek Guru dan Kasek Se-Madina Digelar di Medan, Panitia Bungkam
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi Lapor Beta Terkait Dugaan Tipikor
    08 AKP Osben Samosir Minta ASN Jaga Netralitas Sesuai Aturan yang Berlaku di Pilkada Serentak
    09 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    10 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    11 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    12 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    13 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    14 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    15 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    16 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    17 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    18 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    19 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    20 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    21 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    22 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com