Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal : Ketua MPR Jadi Korban Karena MKD Gagal Faham
Minggu, 23-06-2024 - 12:56:32 WIB
Rizki Faisal.
Baca juga:
   
 

Batam - Presidium Nasional Aktivis 98 yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal mendukung penuh sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak mau memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.

"Sedari awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti serta percaya begitu saja terhadap materi laporan yang masuk," ujar Rizki Faisal di Batam, Minggu (23/6/23).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini menuturkan seharusnya MKD usai menerima laporan memastikan apakah isi laporan tersebut fakta atau hoax. Terlebih yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai ketua lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan, apakah laporan sesuai fakta yang terjadi atau tidak.

“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Pak Bamsoet memuat pernyataan, “semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945." Setelah saya lihat, dalam video yang ada di media elektronik, tidak ada Pak Bamsoet menyatakan hal itu. Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tau bahwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak benar atau hoax. Kok MKD malah grasah grusuh," kata Rizki.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Ketua MKGR Kepri ini meminta MKD DPR RI melakukan koreksi internal karena pemanggilan MKD yang berdasarkan pada berita bohong merusak marwah pimpinan dan lembaga MPR. Rizki pun mendukung apapun langkah yang diambil Ketua MPR untuk menjaga Marwah MPR serta menjaga amanah yang diberikan rakyat dan Partai Golkar.

“Semoga ada langkah kongkrit dari pimpinan DPR RI agar kejadian ini tidak lagi terulang. Terkait pelapor yang jelas menyebarkan berita bohong, bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Rizki.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
  • Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
  • Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
  • Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
  • Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    02 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    03 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    04 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    05 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    06 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    07 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    08 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    09 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    10 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    11 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    12 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    13 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
    14 Tim Putra Purbarasa Dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup
    15 Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
    16 Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar Polisi RW, Wujudkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    17 Simpan Sabu, Pria Pengganguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
    18 Kejati Maluku Menerima Kunjungan Kerja Danlantamal IX Ambon
    19 Misteri Bimtek Guru dan Kasek Menghantui di Madina
    20 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    21 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
    22 Tidak Main-main, 80 Titik Kampanye Dikunjungi Danny-Azhar dalam Sepekan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com