Djafar Ruliansyah: MKD Seharusnya Menganalisa Pengaduan Tidak Secara Politik Implisit
Minggu, 23-06-2024 - 22:26:52 WIB
Djafar Ruliansyah Lubis.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menuturkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. MKD berperan untuk mengawal etika guna menjaga kehormatan kelembagaan dan anggota DPR. Kepercayaan kepada MKD harus tinggi dan itu harus ditunjukan terlebih dahulu oleh anggota MKD itu sendiri untuk menjaga kehormatannya. Karena diharapkan MKD dapat menyelesaikan perkara dengan benar tanpa menimbulkan kesan mengadu domba dan menjatuhkan martabat anggota DPR itu sendiri.

"Bahkan tugas dan fungsi MKD sendiri sejatinya menjadi solusinagar kontrol masyarakat tidak menjadi anarkis, atau tidak menjadi trial by the press. Sidang kode etik harus benar-benar menjadi klarifikasi dan menghindari kriminalisasi anggota DPR serta menjadi penjaga gawang menciptakan demokrasi yang bertanggungjawab terhdap yang diwakilinya. Sehingga MKD seharusnya dalam menindaklanjuti laporan yang masuk harus menganalisa terlebih dahulu apakah laporan masyarakat terhadap anggota dewan benar masuk dalam unsur melanggar etik atau tidak dalam hukum yang berlaku. Benar atau hanya fitnah tanpa bukti. Bukan menganalisa secara politik implisit belaka," jelas Djafar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/24).

Lebih lanjut pengacara yang juga kader muda Partai Golkar ini menegaskan, MKD DPR tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR, karena ranahnya berbeda walaupun pimpinan MPR itu juga anggota DPR.

"Yang berhak memeriksa Pimpinan MPR itu bersalah atau tidak, adalah badan kehormatan MPR itu sendiri. Dari sini saja sudah bisa runut bahwa laporan masyarakat terhadap Pimpinan MPR itu cacat Hukum, MKD DPR tidak boleh menabrak hirarki konstitusional," tandasnya.

Djafar mengingatkan MKD DPR lebih baik mempelajari lagi bahwa di Indonesia menganut sistem bikameral konstitusi atau 2 kamar yang berbeda yaitu DPR dan MPR. Sehingga Tupoksi peranannya juga masing-masing berbeda.

Setelah ditetapkan dan dilantik anggota MPR/DPR oleh Mahkamah Agung, maka seluruh anggota dewan diberikan hak kewenangan untuk menentukan sendiri siapa untuk pimpinan DPR dan MPR. Setelah kedua pimpinan lembaga ini dilantik dan diambil sumpah maka dalam menjalankan roda legislatif konstitusi sudah masing-masing yang tidak bisa bertabrakan.

"Nah MKD DPR memanggil pimpinan MPR itu kapasitasnya sebagai apa? Dalam Perundang-undangannya tidak ada kewenangannya itu," katanya.

Djafar menjelaskan tujuan awal dibentuknya MKD agar parlemen mendapatkan DPR berkualitas. DPR mempunyai pengawasan ketat dengan menjadikan para akademisi menjadi hakim ad hoc Mahkamah Kehormatan Dewan, bukan MKD diisi oleh para anggota dewan.

"Jika MKD diisi oleh para anggota dewan, semua pasti mencakup kepentingan. Alias antar anggota dewan itu sendiri yang berseteru. Tidak bisa memilah antara objek hukum dan politik. Kembalikan MKD sebagaimana mestinya dari awal cita-cita berbangsa dan bernegara agar mendapatkan anggota dewan yang berkualitas," tutup Djafar.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
  • Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
  • Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
  • Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
  • Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wujudkan Zona Integritas, Kejati Maluku Launching Program Beta Adhyaksa
    02 Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII
    03 Babinsa Pengkok dan Petani Bersatu, Cabut Gulma untuk Hasil Panen yang Melimpah
    04 Hananto : Jika Terbukti Asusila, Agil Akbar Bisa Diberhentikan dari Bawaslu Surabaya
    05 Disebut Membekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
    06 Sosialisasi Garpu Perak untuk Meminimalisir Kekerasan Perempuan & Anak
    07 Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
    08 Kemendagri Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
    09 Kritik dan Masukan Momentum Pilkada Serentak 2024
    10 Peran UHC di Madina Dipertanyakan
    11 Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Terima Penjelasan Tahapan dan Persiapan Pilkada dari Ketua KPU
    12 Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi
    13 Bamsoet Ajak Kalangan Usaha Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto
    14 Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR
    15 Tim Putra Purbarasa Dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup
    16 Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
    17 Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar Polisi RW, Wujudkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    18 Simpan Sabu, Pria Pengganguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
    19 Kejati Maluku Menerima Kunjungan Kerja Danlantamal IX Ambon
    20 Misteri Bimtek Guru dan Kasek Menghantui di Madina
    21 Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
    22 Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Triwulan III
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com